KPP Pratama Bandar Lampung
Satu telah melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat Semester I Tahun 2021 periode Januari sampai dengan Juni 2021 kepada pengguna layanan dengan mengukur kepuasan masyarakat pengguna layanan
berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan
Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
Survei Kepuasan Masyarakat dilakukan
dengan tujuan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna
layanan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan prima yang berorientasi kepada Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Indeks Kepuasan Masyarakat KPP Pratama Bandar Lampung Satu sebesar 91,75. Mutu
Pelayanan kategori A dengan predikat Kinerja Unit Pelayanan Sangat
Baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar