KPP Pratama Bandar Lampung Satu telah melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat Semester II Tahun 2021 periode Juni sampai dengan Desember 2021 kepada pengguna layanan dengan mengukur kepuasan masyarakat pengguna layanan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
Survei Kepuasan Masyarakat dilakukan dengan tujuan untuk mengukur tingkat
kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dan meningkatkan kualitas
penyelenggaraan pelayanan prima yang berorientasi kepada Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Indeks Kepuasan Masyarakat KPP Pratama Bandar Lampung Satu
sebesar 91,73. Mutu Pelayanan kategori A dengan
predikat Kinerja Unit Pelayanan Sangat Baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar