KPP Pratama Bandar Lampung Satu telah melaksanakan Survei
Kepuasan Masyarakat Triwulan I Tahun 2022 periode Januari sampai dengan Maret 2022 kepada pengguna layanan dengan mengukur kepuasan masyarakat pengguna
layanan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman
Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
Survei Kepuasan Masyarakat dilakukan dengan tujuan untuk mengukur tingkat
kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dan meningkatkan kualitas
penyelenggaraan pelayanan prima yang berorientasi kepada Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Indeks Kepuasan Masyarakat KPP Pratama Bandar Lampung Satu
sebesar 91,8. Mutu Pelayanan kategori A dengan
predikat Kinerja Unit Pelayanan Sangat Baik.