KPP Pratama Bandar Lampung Satu telah melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat Triwulan II Tahun 2022 periode April sampai dengan Juni 2022 kepada pengguna layanan dengan mengukur kepuasan masyarakat pengguna layanan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
Survei Kepuasan Masyarakat dilakukan dengan tujuan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan prima yang berorientasi kepada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Indeks Kepuasan
Masyarakat KPP Pratama Bandar Lampung Satu sebesar 91,9. Mutu
Pelayanan kategori A dengan predikat Kinerja Unit
Pelayanan Sangat Baik.